Raja Papua Nugini | |
---|---|
Sedang berkuasa | |
Charles III sejak 9 September 2022 | |
Perincian | |
Pewaris | William, Pangeran Wales |
Penguasa pertama | Elizabeth II |
Pembentukan | 16 September 1975 |
Monarki Papua Nugini adalah sebuah sistem pemerintahan dimana seorang penguasa monarki warisan menjadi penguasa berdaulat dan kepala negara Papua Nugini. Penguasa monarki saat ini, sejak 9 September 2022, adalah Raja Charles III. Meskipun penguasa berdaulatnya berbagi kesetaraan dengan lima belas negara merdeka lainnya pada Kerajaan Persemakmuran, monarki di setiap negara tersebut terpisah dan memiliki hukum yang berbeda. Akibatnya, penguasa monarki saat ininya secara resmi digelari Raja Papua Nugini dan, dalam kapasitas ini, ia, permaisurinya, dan anggota keluarga Kerajaan lainnya memegang fungsi pribadi dan publik secara domestik dan luar negeri sebagai perwakilan negara Papua Nugini. Namun, Ratu merupakan satu-satunya anggota Keluarga Kerajaan dengan peran konstitusional. Raja biasanya tinggal di Britania Raya dan, meskipun beberapa kekuasaan ia pegang sendiri, sebagian besar tugas seremonial dan pemerintahan kerajaan di Papua Nugini diserahkan kepada Gubenur Jenderal sebagai perwakilan Raja.
Tanggung jawab penguasa berdaulat, dan Gubernur Jenderal, di bawah konstitusi Papua Nugini, meliputi membentuk dan membubarkan parlemen, mengadakan pemilihan, dan melantik pemerintahan.